Menurutnya, kesulitan apapun yang dialami perusahaan, pihaknya selalu mendorong agar dilakukan dialog bipartit antara pekerja dan pengusaha untuk mendiskusikannya dengan baik dan bijak agar terwujud kesepakatan kedua belah pihak.
"Kemnaker beserta jajaran Kepala Dinas, Mediator Hubungan Industrial di seluruh Indonesia siap memberikan pendampingan terhadap pengusaha dan pekerja dalam ini diwakili serikat pekerja untuk mencapai win win solution," ucapnya.
Adapun upaya yang dilakukan Kemnaker dari sisi regulasi yaitu menerbitkan Permenaker No. 2 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pengupahan pada Industri Padat Karya Tertentu dalam masa pandemi COVID-19.
Menurutnya, dalam Pemernaker ini, Perusahaan industri padat karya tertentu yang terdampak pandemi COVID-19 dapat melakukan penyesuaian besaran dan cara pembayaran upah pekerja/buruh berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh.
"Selain itu Ibu Menteri Ketenagakerjaan juga telah menerbitkan Surat Edaran No.3 tahun 2020 yang di antaranya memuat pedoman yang terkait dengan pengupahan," ujarnya.
(IND)