IDXChannel - Pemerintah pusat diminta mengeluarkan aturan (regulasi) mengenai penentuan harga obat-obatan untuk pengobatan hewan terjangkit penyakit mulut dan kuku (PMK).
Aturan itu dibutuhkan untuk mencegah adanya spekulasi dari pihak-pihak yang mencari keuntungan di tengah masih tingginya kasus PMK di Indonesia.
Permintaan itu disampaikan Staf Ahli Gubernur Sumatera Utara Bidang Ekonomi Keuangan Aset dan Sumber Daya Alam, Agus Tripriyono, Rabu (13/7/2022)
“Ada harga eceran tertinggi untuk obat-obatan, harus ada regulasi sehingga tidak ada oknum yang menaikkan harga obat yang tinggi,” kata Agus.
Di Sumatera Utara sendiri saat ini ada sebanyak 14.927 ekor hewan ternak yang terpapar PMK. Dari jumlah itu, sekira 7.015 ekor di antaranya masih sakit.