Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 50% (lima puluh persen) dari kapasitas dan waktu makan maksimal 60 (enam puluh) menit.
Lalu, restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko atau area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall diizinkan buka di jam malam hari hingga pukul 00.00 WIB dengan dine in maksimal 60 menit.
Tak hanya itu, untuk tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/ mall/ pusat perdagangan ditutup dan anak dibawah 12 tahun masih tidak diperkenankan untuk masuk ke dalam Bioskop.
Untuk regulasi bioskop terbaru kini pemerintah memberikan izin untuk makan dan minum atau membolehkan pengeloka menjual makanan dan minuman dalam area bioskop dengan prokes ketat.
(SANDY)