IDXChannel - Pemprov DKI Jakarta mengumumkan vaksinasi Covid-19 buat anak dan remaja usia 12-17 tahun untuk mencegah tertular dan menularkan virus dari/ke orang dewasa, Persiapan kegiatan pembelajaran tatap muka, 1 dari 8 anak tertular virus Covid-19.
Vaksin tidak 100% membuat anak kebal dari Covid-19. Namun, akan mengurangi dampak yang ditimbulkan jika tertular. Anak wajib mematuhi protokol kesehatan walaupun sudah divaksin. Karena dibutuhkan waktu 14 hari sampai antibodi terbentuk serta potensi penularan virus Covid-19 yang masih tinggi.
Vaksin akan merangsang pembentukan kekebalan terhadap penyakit, tubuh akan mengingat virus pembawa penyakit, mengenali dan mampu melawannya.
Lalu apa saja persyaratan untuk vaksin usia 12-17 tahun?
1. Membawa KTP/KK/KIA/dokumen lainnya yang mencantumkan NIK
2. Lolos observasi kesehatan di tempat vaksin
3. Membawa pre-skrining yang sudah dicetak
*Khusus pendaftaran lewat JAKI
4. Membawa pulpen
Lalu apa saja kriteria anak yang tidak boleh divaksin?
1. Sedang demam
2. Penyintas Covid <3 bulan sebelumnya
3. Melakukan imunisasi lain <1 bulan sebelumnya
4. Hamil
5. Hipertensi tidak terkendali
6. Diabetes tidak terkendali
7. Sedang pengobatan imunosupresan
8. Memiliki penyakit kronil tidak terkendali
9. Penyakit Sindrom Guillain Barre, mielitis transversa, acute demyelinating encephalomyelitis
(SANDY)