IDXChannel - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa telah menuntaskan kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025 melalui Coretax. Dalam pelaporan tersebut, Bendahara Negara ini bercerita bahwa adanya status kurang bayar pada kewajiban pajaknya.
Purbaya menjelaskan kondisi kurang bayar tersebut dipicu oleh transisi jabatan sepanjang 2025, di mana dia menerima penghasilan dari dua instansi berbeda, yakni Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Kalau kerja banyak tempat, hampir pasti kurang bayar lho, kecuali satu tempat. Kalau waktu di LPS saya nggak pernah (kurang bayar), pas terus karena gajinya cuma dari LPS. Kalau sekarang kan saya masih ada sebagian dari LPS, sebagian dari sini," ujar Purbaya kepada awak media di kantornya, Rabu (25/3/2026).
Purbaya menyebutkan nominal kurang bayar yang harus dia lunasi tersebut mencapai puluhan juta rupiah.
"Kurang bayar Rp50 juta kayaknya," tutur Purbaya.