"Ketiga, kalau harga tak turun dalam sebulan, saya periksa semua pajak dan saya bawa ke ranah hukum kalau ada pelanggaran. Hanya 3 itu dan efektif harga langsung turun dalam 3 minggu," sebutnya.
Karena pernah mengurus hal yang sama, Rizal Ramli pun sangat yakin, Luhut paham untuk mencari jalan keluar dari persoalan minyak goreng ini.
"Apa yang kami lakukan tahun 2000 lalu itu masih relevan dengan sekarang ini. Kan kasusnya sama," pungkasnya.
Rizal pun menyebut langkah pemerintah Indonesia melepas harga minyak goreng (migor) sesuai dengan mekanisme pasar, menunjukkan jika Pemerintah Indonesia tidak mampu bertanggungjawab atas kebutuhan dasar masyarakat. Apalagi kasus kelangkaan minyak goreng merupakan kasus berulang.
"Harga kebutuhan pokok itu tidak boleh diserahkan kepada mekanisme pasar tapi harus diatur oleh pemerintah. Yang boleh diserahkan ke mekanisme pasar itu ya yang seperti barang mewah seperti harga mobil. Bukan kebutuhan pokok," tutup Rizal Ramli. (RAMA)