Teten menambahkan, pengaturan ekonomi digital di Indonesia masih terbilang lemah, di mana 56% pasar e-commerce dikuasai asing, sedangkan domestik hanya 44%.
"Kalau kita tidak segera mengaturnya, ini akan menjadi ancaman serius bagi ekonomi domestik," kata dia.
Saat ini, kata dia, sudah banyak pelaku UMKM yang mengeluhkan kondisi yang semakin tidak menguntungkan untuk bisnisnya. Dia mencontohkan praktik bisnis yang dilakukan platform digital asal China, Tiktok di Indonesia.
"Di mana di China sendiri bahkan mengatur larangan praktik monopoli oleh platform digital," tegas Teten.
Teten optimistis jika negara-negara asing tidak kemudian akan meninggalkan Indonesia hanya karena menerbitkan aturan mengenai ekonomi digital yang lebih tegas. (NIY)