Payung hukum kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026 yang berlaku sejak 12 Februari 2026.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa penyesuaian alokasi untuk mendukung implementasi Kopdes Merah Putih mencapai 58,03% dari pagu Dana Desa setiap desa, atau secara nasional setara Rp34,57 triliun.
Sebagai informasi, total pagu Dana Desa dalam APBN 2026 ditetapkan sebesar Rp60,57 triliun. Dengan kebijakan ini, lebih dari separuh anggaran tersebut akan diarahkan untuk mendukung program Kopdes Merah Putih, termasuk cicilan kendaraan operasional, pembangunan gerai fisik, hingga penguatan sistem pergudangan di desa.
Pemerintah menilai skema ini tetap menjaga disiplin fiskal sekaligus mempercepat penguatan ekosistem koperasi desa di seluruh Indonesia.
(Shifa Nurhaliza Putri)