IDXChannel - Seiring menurunnya kasus Covid-19 dan pelonggaran PPKM di Kota Bandung, kondisi ekonomi kembali menggeliat, termasuk aktivitas berjualan pedagang kaki lima (PKL).
Dalam upaya mendukung usaha PKL, sedikitnya 200 PKL dan pendampingnya di Kota Bandung mendapatkan perlindungan jaminan sosial berupa jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, hingga bantuan beasiswa bagi anak-anaknya dengan nilai hingga Rp174 juta.
Perlindungan jaminan sosial yang diterima ratusan PKL dan pendampingnya itu merupakan wujud realiaasi program GN Lingkaran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) Kantor Cabang Bandung Suci.
Kepala BP Jamsostek Kantor Cabang Bandung Suci, Erni Purnamawati menerangkan, manfaat yang akan dirasakan oleh PKL dan pendampingnya ini, di antaranya biaya transportasi jika mereka mengalami kecelakaan kerja sebesar maksimal Rp5 juta untuk transportasi darat, transportasi laut Rp2 juta, dan transportasi udara Rp10 juta.
"Selain itu, bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja akan mendapatkan bantuan biaya penunjang diagnostik, biaya alat bantu dengar, biaya kacamata, dan biaya homecare dengan maksimum manfaat hingga Rp20 juta dari BPJS Ketenagakerjaan," ujar Erni, Sabtu (6/11/2021).