Bagi peserta program yang mengalami kecelakaan kerja dan sementara tidak mampu bekerja, kata Erni, akan mendapatkan manfaat bantuan uang tunai sebesar penghasilan yang dilaporkan ke BP Jamsostek 100 persen maksimal selama satu tahun.
"Jika terjadi kematian, ahli waris akan mendapatkan santunan kematian sebesar Rp20 juta. Biaya pemakaman Rp10 juta, santunan berkala Rp12 juta dengan total santunan sebesar Rp42 juta," sebutnya.
Adapun bantuan beasiswa diberikan kepada dua anak ahli waris peserta program dengan nilai total mencapai Rp174 juta jika peserta mengalami kematian dengan rincian jika anak masih sekolah TK/SD diberikan beasiswa Rp1,5 juta per tahun maksimal selama 8 tahun.
"Sedangkan bagi anak ahli waris peserta yang masih bersekolah di tingkat SMP diberikan bantuan beasiswa Rp2 juta per tahun maksimal selama 3 tahun," papar Erni.
Selanjutnya, ahli waris peserta yang bersekolah di tingkat SMA diberikan bantuan beasiswa sebesar Rp3 juta per tahun selama maksimal 3 tahun dan bagi ahli waris peserta tengah menjalani kuliah diberikan bantuan beasiswa sebesar Rp12 juta per tahun selama maksimal 5 tahun.