"Pihak Taiwan menyarankan pihak Indonesia dan pengaturan pekerja migran mulai masuk ke Taiwan dari 11 hingga 23 November 2021 nanti," ujarnya.
Ditegaskan Ida Fauziyah, kebijakan khusus pihak Taiwan ini didasari mengingat kurangnya tenaga kerja di industri di Taiwan, maka demi perkembangan ekonomi di negaranya dan mencukupi kebutuhan tenaga kerja, pihak Taiwan mengajukan proposal rencana penempatan ke Pusat Komando Epidemi Sentral (CECC) untuk memperoleh persetujuan penempatan PMI.
"Alhamdulillah, Indonesia merupakan negara pertama yang memperoleh penempatan di Taiwan dengan mempertimbangkan persyaratan karantina sebelum dan sesudah masuk negara Taiwan," ujar Menaker didampingi Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker, Suhartono.
Otoritas Taiwan juga sangat mengapresiasi keberhasilan Pemerintah Indonesia untuk menekan angka kasus COVID-19
“Dengan kembali dibukannya penempatan PMI ini, maka mewakili Pemerintah Indonesia, kami menyampaikan terima kasih kepada Otoritas Taiwan atas kerja sama yang terjalin baik selama ini," kata Menaker. (NDA)