sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Covid-19 Melandai, WNA Kini Diperbolehkan Berwisata hingga Buat Film di Indonesia

Economics editor Arie Dwi Satrio
14/10/2021 09:10 WIB
Warga asing kini sudah diperbolehkan untuk berkunjung ke Indonesia dalam rangka wisata, pembuatan film, hingga mengikuti pendidikan.
Ilustrasi WNA masuk Indonesia melalui bandara Soetta
Ilustrasi WNA masuk Indonesia melalui bandara Soetta

Aturan terbaru tersebut sekaligus merubah Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-02.GR.01.05 Tahun 2021 tentang jenis kegiatan orang asing dalam rangka pemberian visa selama masa penanganan penyebaran Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional, yang sebelumnya.

Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-03.GR.01.05 Tahun 2021 ini resmi ditetapkan pada 13 Oktober 2021. Kabag Humas Kemenkumham, Tubagus Erif Faturahman membenarkan telah ditetapkannya aturan terbaru tersebut.

"Benar, itu Kepmen terbaru tanggal 13 Oktober 2021," kata Tubagus Erif Faturahman saat dikonfirmasi, Kamis (14/10/2021). (NDA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement