sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Covid-19 Merajalela, Pemerintah Pertebal Personel Awasi Prokes Jelang Idul Adha

Economics editor Fahreza Rizky
25/06/2021 06:11 WIB
Pemerintah mempertebal jumlah personel untuk mengawasi penerapan protokol kesehatan pada saat menjelang dan hari H Idul Adha 1442 H/2021 M.
Covid-19 Merajalela, Pemerintah Pertebal Personel Awasi Prokes Jelang Idul Adha (FOTO:MNC Media)
Covid-19 Merajalela, Pemerintah Pertebal Personel Awasi Prokes Jelang Idul Adha (FOTO:MNC Media)

IDXChannel - Pemerintah mempertebal jumlah personel untuk mengawasi penerapan protokol kesehatan pada saat menjelang dan hari H Idul Adha 1442 H/2021 M. Pasalnya, saat ini kasus Covid-19 tengah melonjak. 

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, penebalan personel dari TNI-Polri sudah dilakukan sejak saat ini demi menegakkan disiplin prokes

"Personel saat ini sudah dipertebal dari satuan-satuan organik TNI maupun Polri, untuk memperkuat personel yang sudah ada baik Babinsa TNI maupun Bhabinkamtibmas Polri," kata Muhadjir saat dihubungi MNC, Kamis (24/6/2021). 

Selain itu, pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) juga sudah mengeluarkan pedoman tentang pelaksanaan Idul Adha 1442 Hijriah beserta pelaksanaan kurban. Kemudian, sejumlah ormas Islam juga sudah membuat edaran yang senada dengan pemerintah 

"Sudah ada pedoman yang dikeluarkan oleh Kemenag juga petunjuk dari MUI. Ormas-ormas Islam juga sudah membuat edaran yang menurut saya sudah senada dan seirama," jelas Muhadjir yang juga Ketua PP Muhammadiyah itu. 

Sebelumnya, Menag Yaqut Cholil Coumas telqh mengeluarkan Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2021 tentang penerapan protokol kesehatan dalam penyelenggaraan Sholat Idul Adha 1442 H/2021 M dan pelaksanaan kurban di masa pandemi Covid-19. 

Edaran ini ditujukan kepada jajaran Ditjen Bimas Islam, Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kankemenag Kab/Kota, Kepala KUA Kecamatan, pimpinan Ormas Islam, pengurus masjid dan musala, panitia peringatan hari besar Islam, serta masyarakat muslim di seluruh Indonesia. 

"Pejabat Kementerian Agama di tingkat pusat melakukan pemantauan pelaksanaan Surat Edaran ini secara hierarkis melalui instansi vertikal yang ada di bawahnya," pesan Menag melalui keterangan resmi.

(SANDY)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement