Sebelumnya, Menag Yaqut Cholil Coumas telqh mengeluarkan Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2021 tentang penerapan protokol kesehatan dalam penyelenggaraan Sholat Idul Adha 1442 H/2021 M dan pelaksanaan kurban di masa pandemi Covid-19.
Edaran ini ditujukan kepada jajaran Ditjen Bimas Islam, Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kankemenag Kab/Kota, Kepala KUA Kecamatan, pimpinan Ormas Islam, pengurus masjid dan musala, panitia peringatan hari besar Islam, serta masyarakat muslim di seluruh Indonesia.
"Pejabat Kementerian Agama di tingkat pusat melakukan pemantauan pelaksanaan Surat Edaran ini secara hierarkis melalui instansi vertikal yang ada di bawahnya," pesan Menag melalui keterangan resmi.
(SANDY)