IDXChannel - Melonjaknya kasus covid di berbagai daerah membuat pemerintah menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang di mulai pada 3-20 Juli 2021.
Saat ini tercatat sebanyak 122 kabupaten/kota di Jawa-Bali berstatus zona merah dan zona orange.
“Penerapan PPKM Darurat 3-20 Juli 2021 dengan target penurunan penambahan kasus konfirmasi kurang dari 10.000 kasus/hari,” dalam keterangan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir yang diterima, Kamis (1/7/2021).
Sementara itu cakupan area yang akan melaksanakan PPKM Darurat ini ada 122 kabupaten/kota di zona merah dan orange. Dengan rincian sebanyak 48 Kabupaten/Kota zona merah dan 74 Kabupaten/Kota zona orange di Pulau Jawa dan Bali.
“Cakupan area 48 Kabupaten/Kota dengan asesmen situasi pandemi level 4 (zona merah) dan 74 Kabupaten/Kota dengan asesmen situasi pandemi level 3 (zona orange) di Pulau Jawa dan Bali,” papar Erick.