IDXChannel - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, resmi melakukan pembatasan kegiatan sosial kemasyarakatan. Sejumlah kegiatan yang dilarang seperti resepsi pernikahan dan sunatan.
"Dengan telah ditetapkannya Kabupaten Tangerang masuk kedalam zona merah Covid-19, maka diperlukan pembatasan kegiatan sosial," tulis surat keputusan Bupati Tangerang, tertanggal 28 Juni 2021, seperti dikutip Rabu (30/6/2021).
Sedikitnya, ada empat poin penting yang menjadi perhatian dalam surat itu. Pertama, kegiatan seni, budaya, dan sosial kemasyarakatan yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan akan ditutup untuk sementara waktu.
"Untuk kegiatan hajatan, akad nikah dan khitanan, paling banyak 25% dari kapasitas atau maksimal 25 orang," tulis poin kedua dalam maklumat tersebut.
Meski masih diperbolehkan menggelar hajatan, warga harus tetap menerapkan protokol kesehatan (proses) yang ketat. Ditambah, tuan rumah tidak boleh menyediakan hidangan makan di tempat.