"Tidak ada hidangan makanan di tempat, serta kegiatan resepsi, baik resepsi pernikahan maupun khitanan untuk sementara ditiadakan," tegas maklumat.
Saat dihubungi, Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengatakan, yang dimaksud dalam kalimat itu adalah akadnya yang diperbolehkan. Sedangkan resepsi atau pestanya tidak boleh.
"Akad nikah boleh. Resepsinya yang tidak boleh," terang Zaki, kepada Sindonews.
Selanjutnya, untuk kegiatan rapat, seminar, dan pertemuan luring tidak bisa dilaksanakan. Sebagai gantinya, semua kegiatan akan dilangsungkan daring.
"Pembatasan kegiatan sosial kemasyarakatan ini, berlaku sampai dengan wilayah Kabupaten Tangerang keluar dari zona merah Covid-19 yang ditetapkan pemerintah daerah," tutupnya. (TIA)