sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Crazy Rich Tambang Samin Tan Hadapi Sidang Putusan Kasus Suap Hari Ini

Economics editor Arie Dwi Satrio
30/08/2021 06:30 WIB
Tim JPU pada KPK menuntut agar Samin Tan dihukum tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta subsidair enam bulan kurungan.
Tim JPU pada KPK menuntut agar Samin Tan dihukum tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta subsidair enam bulan kurungan. (Foto: MNC Media)
Tim JPU pada KPK menuntut agar Samin Tan dihukum tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta subsidair enam bulan kurungan. (Foto: MNC Media)

Pemutusan kontrak tersebut didasari karena PT AKT melanggar kontrak perjanjian. Adapun, pelanggaran kontrak itu yakni, karena PT AKT telah menjaminkan PKP2B atau perjanjiannya kepada Bank Standard Chartered cabang Singapura terkait pinjaman PT BLEM sebesar 1 miliar dollar AS pada 2012.

PT AKT kemudian mengajukan gugatan melawan Kementerian ESDM atas pemutusan kontrak tersebut. Namun, gugatan itu berujung pada kekalahan PT AKT. Akhirnya, Samin Tan mewakili PT AKT mencari upaya lainnya yakni dengan meminta bantuan lewat Eni Saragih. Samin Tan mengenal Eni Saragih melalui Politikus Golkar, Melchias Marcus Mekeng. 

Eni menyanggupi permintaan Samin Tan untuk mengupayakan PT AKT kembali mendapat PKP2B tersebut dengan memperkenalkan kepada pihak Kementerian ESDM. Pertemuan itu berlanjut hingga akhirnya Eni meminta sejumlah uang kepada Samin Tan untuk mengurus PKP2B tersebut. Samin Tan kemudian memberikan kepada Eni Rp5 miliar.

Atas perbuatannya, Samin Tan dianggap melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Seperti diketahui, Samin pernah menjadi crazy rich Indonesia versi majalah ekonomi Amerika Serikat (AS), Forbes 2011 lalu. Sematan itu seiring dengan jumla kekayaannya yang mencapai 940 juta dolar atau setara dengan Rp 13,624 triliun (kurs Rp14,537 per dolar AS). (TIA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement