IDXChannel - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengagendakan sidang putusan untuk Pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal (PT BLEM), Samin Tan, hari ini. Samin Tan yang pernah terdaftar sebagai Crazy Rich Indonesia versi Forbes Amerika Serikat ini, merupakan bos tambang terdakwa penyuap Anggota DPR asal Golkar, Eni Maulani Saragih.
"Iya (sidang putusan Samin Tan) digelar offline," kata Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (30/8/2021).
Sebelumnya, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK menuntut agar Samin Tan dihukum tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta subsidair enam bulan kurungan. Jaksa meyakini Samin Tan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menyuap Eni Maulani Saragih.
Samin Tan diyakini menyuap Eni Maulani Saragih sebesar Rp5 miliar. Uang sebesar Rp5 miliar itu berkaitan dengan pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Perkara ini berawal ketika Kementerian ESDM memutus kontrak PKP2B PT AKT pada Oktober 2017. PKP2B itu merupakan kontrak agar PT AKT bisa melakukan kegiatan pertambangan batubara di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah. Namun, setelah diputus kontraknya, PT AKT tidak bisa lagi menambang dan menjual hasil batubaranya.