sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Cukai Naik, Rokok Ilegal Kian Merajalela

Economics editor Rina Anggraeni
30/01/2021 19:15 WIB
Kemenkeu resmi menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok dengan rata-rata 12,5%. Tarif terbaru ini akan berlaku mulai 1 Februari 2021.
Cukai Naik, Rokok Ilegal Kian Merajalela (FOTO: MNC Media)
Cukai Naik, Rokok Ilegal Kian Merajalela (FOTO: MNC Media)

Kebijakan ini akan sangat efektif apabila juga dibarengi dengan kebijakan lain. Seperti pelarangan iklan dan promosi  agar pengunaan rokok berkurang.

"Larangan iklan, promosi dan sponsorship, penetapan kawasan tanpa rokok, perluasan peringatan kesehatan bergambar di bungkus rokok, dan termasuk larangan penjualan secara ketengan," tandasnya. (RAMA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement