IDXChannel - Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal ZA memaparkan, adanya kenaikan yang sangat signifikan pada jumlah daerah pada status PPKM level 3 pada daerah non Jawa Bali.
Hal tersebut tertuang dalam dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2022.
"Jumlah daerah pada PPKM Level 3 mengalami kenaikan yang sangat signifikan dari 3 daerah menjadi 113 daerah," ujar Safrizal dalam keterangannya, Selasa (15/2/2022).
Pada Provinsi Aceh untuk wilayah dengan kriteria:
Level 3 yaitu Kabupaten Aceh Tenggara, Kabupaten Bireuen, Kota Banda Aceh, Kota Sabang, dan Kota Lhokseumawe. Pada Sumatera Utara wilayah dengan kriteria level 3 yaitu Kabupaten Nias, Kabupaten Langkat, Kota Medan, Kota Pematangsiantar, dan Kota Gunungsitoli.
Lalu, Sumatera Barat untuk wilayah dengan kriteria:
Level 3 yaitu Kabupaten Solok, Kabupaten Padang Pariaman, Kabupaten Agam, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Kota Padang, Kota Padang Panjang, dan Kota Bukittinggi. Dan, Riau untuk wilayah dengan kriteria Level 3 yaitu Kabupaten Bengkalis dan Kota Pekanbaru.