sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Daftar Lengkap 15 Paket Insentif Jelang Berlakunya Tarif PPN 12 Persen di 2025

Economics editor Fiki Ariyanti
19/12/2024 10:54 WIB
Berikut daftar lengkap 15 insentif yang telah disiapkan pemerintah menjelang berlakunya tarif PPN 12 persen.
Daftar Lengkap 15 Paket Insentif Jelang Berlakunya Tarif PPN 12 Persen di 2025 (foto dok kemenko perekonomian)
Daftar Lengkap 15 Paket Insentif Jelang Berlakunya Tarif PPN 12 Persen di 2025 (foto dok kemenko perekonomian)

7. PPN DTP Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) atau Electric Vehicle (EV) dengan rincian sebesar 10 persen atas penyerahan EV roda empat tertentu dan EV bus tertentu dengan nilai TKDN paling rendah 40 persen, dan sebesar 5 persen atas penyerahan EV bus tertentu dengan nilai TKDN paling rendah 20 persen sampai dengan kurang dari 40 persen

8. PPnBM DTP EV sebesar 15 persen atas impor KBLBB roda empat tertentu secara utuh (Completely Built Up/CBU) dan penyerahan KBLBB roda empat tertentu yang berasal dari produksi dalam negeri (Completely Knock Down/CKD). 

9. Pembebasan Bea Masuk EV CBU sebesar 0 persen, sesuai program yang sudah berjalan

10. Pemberian insentif PPnBM DTP sebesar 3 persen untuk kendaraan bermotor bermesin hybrid

11. Insentif PPh Pasal 21 DTP untuk pekerja dengan gaji sampai dengan Rp10juta per bulan yang berlaku untuk sektor padat karya seperti tekstil, pakaian jadi, alas kaki, dan furniture

12. Optimalisasi Jaminan Kehilangan Pekerjaan dari BPJS Ketenagakerjaan sebagai buffer bagi para pekerja yang mengalami PHK dengan memberikan dukungan berupa manfaat tunai 60 persen flat dari upah selama 6 bulan, manfaat pelatihan Rp2,4 juta, kemudahan akses informasi pekerjaan, dan akses Program Prakerja

13. Diskon sebesar 50 persen atas pembayaran iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) selama 6 bulan bagi sektor industri padat karya yang diasumsikan untuk 3,76 juta pekerja

- Secara spesifik, pemerintah juga telah menyiapkan fasilitas insentif bagi dunia usaha terutama untuk perlindungan kepada UMKM dan Industri Padat Karya, yakni melalui:

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement