sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Danantara Bakal Bentuk Dua Holding, Ini Kewenangan Menteri BUMN

Economics editor Suparjo Ramalan
23/02/2025 14:00 WIB
Danantara akan membawahi dua holding Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yakni Holding Investasi dan Holding Operasional.
Danantara Bakal Bentuk Dua Holding, Ini Kewenangan Menteri BUMN. Foto: MNC Media.
Danantara Bakal Bentuk Dua Holding, Ini Kewenangan Menteri BUMN. Foto: MNC Media.

Komposisi Direksi dan Komisaris Holding

Direksi Holding Investasi dan Holding Operasional terdiri atas satu Direktur Utama dan satu atau lebih anggota Direksi.

Direksi Holding Investasi berasal dari unsur profesional. Dalam hal Direksi Holding terdiri atas dua orang anggota atau lebih, maka pembagian tugas dan wewenang pengurusan di antara anggota Direksi ditetapkan berdasarkan keputusan RUPS. 

Untuk Dewan Komisaris Holding juga terdiri atas satu komisaris utama, satu anggota Dewan Komisaris, dan satu) Anggota Dewan Komisaris independen.

Komisaris utama Holding merupakan perwakilan dari Kementerian BUMN. Adapun anggota Dewan Komisaris independen berasal dari unsur profesional.

"Perwakilan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang BUMN sebagaimana dimaksud paling rendah pejabat eselon I," demikian bunyi Pasal 3AH Ayat (4) UU tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN dikutip, Minggu (23/2/2025). 

(NIA DEVIYANA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement