Komposisi Direksi dan Komisaris Holding
Direksi Holding Investasi dan Holding Operasional terdiri atas satu Direktur Utama dan satu atau lebih anggota Direksi.
Direksi Holding Investasi berasal dari unsur profesional. Dalam hal Direksi Holding terdiri atas dua orang anggota atau lebih, maka pembagian tugas dan wewenang pengurusan di antara anggota Direksi ditetapkan berdasarkan keputusan RUPS.
Untuk Dewan Komisaris Holding juga terdiri atas satu komisaris utama, satu anggota Dewan Komisaris, dan satu) Anggota Dewan Komisaris independen.
Komisaris utama Holding merupakan perwakilan dari Kementerian BUMN. Adapun anggota Dewan Komisaris independen berasal dari unsur profesional.
"Perwakilan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang BUMN sebagaimana dimaksud paling rendah pejabat eselon I," demikian bunyi Pasal 3AH Ayat (4) UU tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN dikutip, Minggu (23/2/2025).
(NIA DEVIYANA)