sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Danantara Bakal Meluncur Besok, Ini Syarat Jadi Pengurus dan Tugasnya

Economics editor Suparjo Ramalan
23/02/2025 07:32 WIB
Presiden Prabowo Subianto berencana meluncurkan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau BPI Danantara pada Senin (24/2/2025).
Danantara Bakal Meluncur Besok, Ini Syarat Jadi Pengurus dan Tugasnya (foto mnc media)
Danantara Bakal Meluncur Besok, Ini Syarat Jadi Pengurus dan Tugasnya (foto mnc media)

Menetapkan remunerasi Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana, mengusulkan peningkatan atau pengurangan modal badan kepada Presiden, menyetujui laporan keuangan tahunan badan, dan memberhentikan sementara anggota Badan Pelaksana.

Sementara itu, Badan Pelaksana berasal dari unsur profesional dan salah satu anggotanya diangkat menjadi Kepala. Seluruh anggota Badan Pelaksana diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.

Masa jabatan anggota Badan Pelaksana adalah lima tahun dan dapat diangkat kembali hanya untuk satu kali masa jabatan berikutnya.

Badan Pelaksana bertugas menyelenggarakan pengurusan operasional badan, merumuskan dan menetapkan kebijakan badan, melaksanakan kebijakan dan pengurusan operasional badan, menyusun dan mengusulkan remunerasi dari Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana kepada Dewan Pengawas.

Kemudian, menyusun dan mengusulkan rencana kerja dan anggaran tahunan beserta indikator kinerja utama kepada Dewan Pengawas.

Menyusun struktur organisasi badan dan menyelenggarakan manajemen kepegawaian termasuk pengangkatan, pemberhentian, sistem penggajian, remunerasi, penghargaan, program pensiun dan tunjangan hari tua, serta penghasilan lain bagi pegawai badan, serta mewakili badan di dalam dan di luar pengadilan.

Berdasarkan UU BUMN terbaru, ada sejumlah syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi untuk dapat diangkat sebagai Badan Pelaksana BPI Danantara. Berikut rinciannya:

- Warga Begara Indonesia

- Mampu melakukan perbuatan hukum

- Sehat jasmani dan rohani

- Berusia paling tinggi 70 tahun pada saat pengangkatan pertama

- Bukan pengurus atau anggota partai politik

- Memiliki pengalaman atau keahlian di bidang investasi, ekonomi, keuangan, perbankan, hukum atau manajemen perusahaan

- Tidak pernah dipidana penjara karena melakukan tindak pidana

- Tidak pernah dinyatakan pailit atau tidak pernah menjadi pengurus perusahaan yang menyebabkan perusahaan tersebut pailit

- Tidak dinyatakan sebagai orang perseorangan yang tercela di bidang investasi dan bidang lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(Fiki Ariyanti)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement