Kedua holding dibentuk Danantara bersama dengan Menteri BUMN. Ketentuan itu diatur dalam Undang-undang (RUU) tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN yang telah disahkan DPR RI per Selasa (4/2/2025).
Dalam beleid dijelaskan bahwa Holding Investasi atau Perusahaan Induk Investasi bertugas mengelola dividen, memberdayakan aset BUMN, serta tugas lain yang ditetapkan oleh Menteri BUMN dan Danantara.
Sedangkan Holding Operasional atau Perusahaan Induk Operasional mempunyai tugas pengawasan terhadap kegiatan operasional BUMN dan kegiatan usaha lainnya.
(NIA DEVIYANA)