IDXChannel - Badan Pelaksana Pengelola Investasi Daya Aganata Nusantara (Danantara Indonesia) siap diaudit oleh lembaga manapun, termasuk oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Sovereign Wealth Fund (SWF) yang baru dibentuk itu dipastikan tak kebal hukum.
CEO Danantara Indonesia, Rosan Roeslani menegaskan, Danantara selaku lembaga sekaligus orang-orang yang bekerja di dalamnya bisa diaudit dan diperiksa, termasuk oleh BPK dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika ada penyalahgunaan (fraud) dalam pengelolaan dana investasi.
"Pertama yang ingin saya sampaikan, tidak ada kebal hukum di negara ini. Jadi KPK bisa (memeriksa), apalagi kalau ada tindakan yang tidak patut atau kriminal, sangat-sangat bisa. BPK, ya kan ada program PSO (Public Service Obligation)," kata Rosan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (24/2/2025).
Pernyataan Rosan tersebut sekaligus merespons isu bahwa Danantara dan pejabatnya tidak bisa dihukum alias kebal dari hukum. Isu tersebut seiring terbitnya Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 19 Tahun 2023 tentang BUMN.
Dia juga mengajak kepada seluruh pihak, termasuk masyarakat ikut mengawasi Danantara.