IDXChannel - Komisaris adalah jabatan tertinggi dalam perusahaan dan terkadang bisa juga bertindak sebagai pemilik perusahaan/pemilik saham. Posisi ini bekerja sama dengan direksi dan bertanggung jawab atas kemajuan perusahaan serta membawahi pihak-pihak di bawahnya secara efektif.
Mengutip berbagai sumber, Rabu (21/7/2021), terkait dengan Komisari di Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Sakadar mengingatkan, Menteri BUMN Erick Thohir sudah menurunkan gaji bagi anggota direksi BUMN sejak awal 2021. Namun, dia tidak mengubah formula besaran gaji bagi komisaris utama atau ketua dewan pengawas. Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) BUMN Nomor PER-12/MBU/11/2020.
Dalam regulasi tersebut, gaji komisaris utama (komut) BUMN ditetapkan sebesar 45 persen dari direktur utama. Begitu juga dengan anggota dewan komisaris atau anggota dewan pengawas, tetap 90 persen dari komut.
Dengan gaji yang diterimanya, komisaris memiliki beberapa tugas penting. Mereka bertugas melakukan pengawasan baik secara umum atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasihat kepada dewan. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 1 angka 6 UUPT jo Pasal 31 UU BUMN.
Dengan begitu, tugas komisaris adalah memberikan nasihat terkait kebijakan direksi dalam menjalankan program perusahaan. Dewan komisaris juga secara intensif mengontrol kebijakan perusahaan, kinerja, sampai proses pengambilan keputusan.