Selain itu, komisaris juga mengawasi pelaksanaan strategi untuk memenuhi harapan para pemegang saham dan pemangku kepentingan lainnya. Untuk mendukung terwujudnya pengawasan yang efektif oleh dewan komisaris, Erick Thohir pun sudah menetapkan Permen BUMN Nomor: PER-06/MBU/04/2021 tentang Organ Pendukung Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN.
Dalam bagian pertimbangan regulasi ini dijelaskan, kualitas pengawasan komisaris terkait dengan proses nominasi dan remunerasi serta meningkatkan kualitas dan kompetensi direksi dan komisaris, perlu diatur mengenai Komite Nominasi dan Remunerasi.
Sekadar diketahui, organ pendukung Komisaris terdiri dari Komite Audit, Komite Nominasi dan Remunerasi atau nomenklatur lain dengan fungsi yang sama, Sekretariat Dewan Komisaris hingga satu komite lain, jika diperlukan. (RAMA)