IDXChannel - Pada Senin (16/2) kemarin, Presiden Joko Widodo (Jokowi) merilis Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021 sebagai Perubahan atas Perpres Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.
Di dalamnya mengatur sanksi mengenai warga yang menjadi sasaran vaksinasi, tetapi menolak divaksinasi.
Namun, mantan Ketua DPR RI Marzuki Alie menyarankan sebaliknya, agar masyarakat diberikan reward atau penghargaan ketimbang sanksi.
Seperti misalnya, bagi masyarakat yang masuk golongan penerima bantuan sosial (bansos) agar diberikan upah seperti uang makan dan transportasi jika ingin divaksinasi.
Dia yakin, dengan reward seperti itu maka program vaksinasi Covid-19 pemerintah akan berhasil.