“Maka kami juga mengharapkan keseriusan pemerintah dalam proses pembahasan RUU PDP agar bisa segera disahkan sebagai jaminan perlindungan terhadap data-data milik rakyat,” tutup Puan.
Diketahui, eHAC (electronic Health Alert Card) merupakan kartu manual yang dikembangkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) secara digitali. Aplikasi eHAC digunakan untuk masyarakat yang akan bepergian dengan transportasi umum, khususnya transportasi penerbangan.
Dalam aplikasi tersebut terdapat nama lengkap, tanggal lahir, foto, nomor KTP, paspor, hasil tes Covid-19, alamat, nomor telepon, nomor peserta rumah sakit, hingga pekerjaan pengguna. Namun Kemenkes menyatakan aplikasi ini sudah tidak digunakan sejak beberapa bulan lalu karena dokumen kesehatan bagi pengguna transportasi udara sudah terintegrasi dengan PeduliLindungi. (NDA)