PP No. 30/2019 mengamanatkan, penilaian kinerja wajib dilaksanakan dalam kerangka Sistem Manajemen Kinerja PNS yang terdiri atas perencanaan kinerja, pelaksanaan, pemantauan dan pembinaan kinerja, penilaian kinerja, serta tindak lanjut hasil penilaian kinerja, yang dikelola dalam suatu sistem informasi kinerja. SE tersebut memuat dua pedoman, yaitu terkait Penyusunan SKP dan Penilaian Kinerja PNS. (Sandy)
Advertisement
Dear Bapak Ibu PNS, Kini Wajib Punya Target Kinerja Lho!
Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh instansi pemerintah wajib melakukan penyusunan sasaran kinerja pegawai (SKP) pada periode penilaian kinerja 2021.
Dear Bapak Ibu PNS, Kini Wajib Punya Target Kinerja Lho! (FOTO:MNC Media)
Follow Saluran Whatsapp IDX Channel untuk Update Berita Ekonomi
Follow
Tim Editor
Advertisement
Advertisement