IDXChannel - Kementerian Pertanian (Kementan) memastikan pupuk subsidi sudah bisa ditebus mulai 1 Januari 2025. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk bisa mendapatkannya.
Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Andi Nur Alam Syah mengatakan, syarat pertama adalah petani yang berhak mendapatkan pupuk bersubsidi harus tergabung ke dalam Kelompok Tani (Poktan). Selain itu juga harus terdaftar dalam e-RDKK.
"Harus dipastikan bahwa petani terdaftar dalam e-RDKK, pendataan petani penerima melalui e-RDKK dapat dievaluasi 4 bulan sekali pada tahun berjalan, sehingga data penerima dapat melakukan pembaharuan data petani dan kebutuhan pupuk ketika sistem e-RDKK dibuka," ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (24/12/2024).
Dia menegaskan, permasalahan pupuk bersubsidi dan solusinya akan diprioritaskan lebih dahulu. Nantinya, para petani bakal dapat kemudahan dalam menebus pupuk bersubsidi baik menggunakan kartu tani atau dengan KTP saja.