sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Dear Petani, Ini Syarat Mendapatkan Pupuk Subsidi Mulai 1 Januari 2025

Economics editor Tangguh Yudha
24/12/2024 17:05 WIB
Kementan memastikan pupuk subsidi sudah bisa ditebus mulai 1 Januari 2025. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk bisa mendapatkannya.
Dear Petani, Ini Syarat Mendapatkan Pupuk Subsidi Mulai 1 Januari 2025. (Foto MNC Media)
Dear Petani, Ini Syarat Mendapatkan Pupuk Subsidi Mulai 1 Januari 2025. (Foto MNC Media)

"Musim tanam pertama ini petani sudah bisa menebus pupuk subsidi. Bila ada beberapa case exception, seperti petani yang diwakilkan akan diakomodir dengan syarat dan ketentuan sesuai dengan regulasinya. Hal ini untuk memastikan tujuan program pupuk bersubsidi sesuai target yang telah ditetapkan," kata dia.

Sementara, Direktur Pupuk dan Pestisida Jekvy Hendra mengungkapkan, dalam upaya percepatan penyaluran pupuk subsidi seluruh Kepala Dinas Pertanian Provinsi telah menetapkan penerima pupuk subsidi hingga ke tingkat kecamatan dan memastikan mekanisme pembayaran pupuk subsidi aman.

Menurutnya, saat ini telah 100 persen seluruh daerah telah ada penetapan alokasi pupuk subsidi hingga tingkat kecamatan, maka tidak ada kendala lagi penyaluran sesuai dengan e-RDKK. 

"Pupuk Indonesia pun menjamin ketersediaannya di tiap daerah. Demikian juga, dalam mekanisme pembayaran subsidi pupuk sesuai dengan peraturan," ujar Jekvy.

(Dhera Arizona)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement