Terkait laporan dua petani di Kabupaten Brebes, Fickry menyatakan bahwa pelapor tidak terdaftar di e-Alokasi penerima subsidi pupuk. Dengan begitu, petani tersebut tidak dapat menebus pupuk bersubsidi.
Berdasarkan aturan yang berlaku, petani maupun kios yang melakukan penebusan di luar ketentuan maka bisa terkena sanksi atas dugaan tindak pidana.
"Pupuk bersubsidi adalah barang dalam pengawasan yang pengadaan dan penyalurannya mendapat subsidi dari Pemerintah untuk kebutuhan kelompok tani dan atau petani di sektor pertanian," tuturnya.
(RNA)