Dari 8 perlintasan yang ditutup, 7 titik merupakan perlintasan liar dan 1 titik merupakan perlintasan resmi.
Baca Juga:
"PT KAI Daop 1 Jakarta menghimbau kepada masyarakat yang tinggal di sekitar jalur kereta agar tidak membuat perlintasan secara ilegal yang dapat membahayakan keselamatan perjalanan kereta dan masyarakat yang melintas. PT KAI terus berupaya melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar tertib dalam berlalu lintas dan ikut menjaga keselamatan perjalanan kereta," pungkasnya. (TYO)