Pada kesempatan tersebut, Mr. Fukuda menyampaikan bahwa Indonesia memiliki potensi industri petrokimia yang besar dan mendukung agar perusahaan Jepang dapat berinvestasi di sektor pionir tersebut.
Ia juga mengapresiasi kemudahan birokrasi untuk investasi di Indonesia. Dengan meningkatnya peluang investasi bagi perusahaan asal Jepang sebagai hasil disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja, hubungan bilateral yang telah terbangun antara Indonesia-Jepang diharapkan akan makin kuat.
Dalam rangkaian lawatan ke Jepang, Menperin bertemu dengan prinsipal perusahaan-perusahaan otomotif di Indonesia asal Jepang untuk mendorong komitmen investasi dan perluasan pasar ekspor. Hasilnya, terdapat sekitar Rp17 Triliun investasi baru yang akan ditanamkan oleh sejumlah industri otomotif yang meliputi pengembangan model kendaraan baru serta perluasan pasar ekspor.
“Kami juga mendorong perusahaan-perusahan otomotif asal Jepang untuk melakukan ekspor mobil ke Australia dalam rangka mengoptimalkan Indonesia-Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement (IA-CEPA) yang telah berjalan,” jelas Agus.
Jepang merupakan salah satu mitra strategis Indonesia, data Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menunjukkan, sepanjang 2020, investasi Jepang di Indonesia pada 2020 mencapai USD2,6 Miliar dan sebanyak 8.817 proyek Jepang dilaksanakan di negara ini. (TYO)