IDXChannel - Pemerintah akhirnya harus menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk menyelesaikan proyek pipa gas Cirebon-Semarang (Cisem).
Proyek yang sejak 2006 digarap PT Rekayasa Industri (Rekeind) dan PT Bakrie & Brothers Tbk (BNBR) sebagai pemenang kedua dalam proses lelang pada tahun 2006 lalu sempat ditunjuk oleh kepengurusan BPH Migas periode 2017-2021.
Kepala BPH Migas Erika Retnowati mengatakan, Biro Hukum Kementerian ESDM sudah melakukan kajian terhadap legalitas penunjukan BNBR sebagai pemenang lelang kedua. Menurut kajian tersebut, penunjukan BNBR cacat hukum karena secara aturan menggunakan Peraturan BPH Migas Nomor 20 Tahun 2019.
"Menurut kajian tersebut itu cacat hukum. Artinya, itu tidak harus ditunjuk karena secara aturan yang digunakan tahun 2019. Itu tidak bisa berlaku," ujarnya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VII DPR RI, Senin (23/8/2021).
Erika melanjutkan, kondisi pada saat dilakukan lelang tahun 2006 sangat jauh berbeda dengan kondisi saat ini sehingga tidak mungkin diterapkan. Selain itu, penunjukan pemenang kedua bisa dilakukan manakala PT Rekayasa Industri (Rekind) sebagai pemenang lelang pertama mundur pada saat ditunjuk sebagai pemenang lelang.