Muhadjir menambahkan guna memacu pembangunan SDM berkualitas melalui pendidikan vokasi, pemerintah juga telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2022 Tentang Revitalisasi Pendidikan dan Pelatihan Vokasi.
Perpres ini bertujuan memperkuat penyelenggaraan pendidikan vokasi dan pelatihan vokasi sehingga lulusannya betul-betul kompeten sesuai dengan kebutuhan pasar kerja dan mempunyai daya saing.
"Dengan adanya Perpres ini, pemerintah tidak hanya fokus pada revitalisasi SMK saja tapi juga pendidikan dan pelatihan vokasi dari SMK sampai perguruan tinggi dan terutama Politeknik yang menjadi lembaga strategis dalam kaitan melakukan revitalisasi vokasi," tuturnya.
Hal yang paling penting dalam Perpres 68/2022 adalah mengubah paradigma pendidikan vokasi dan pelatihan vokasi (PVPV) dari yang selama ini berorientasi suplai (supply driven) menjadi berorientasi kebutuhan pasar kerja (demand driven).
“Karena itu, perlu dilakukan berbagai transformasi dalam penyelenggaraan PVPV dengan mengedepankan peran DUDIKA," jelas dia.
Pembenahan terhadap PVPV, lanjutnya, harus dilakukan menyeluruh mulai dari penyelarasan kurikulum, penyediaan sarana prasarana, penyediaan pendidik dan instruktur, penyediaan akses magang/praktek di DUDIKA, dan akreditasi lembaga dan sertifikasi kompetensi lulusan sebagai penjaminan mutu dalam PVPV.
"Dengan demikian, pada saat lulus nanti maka para mahasiswa seharusnya sudah menjadi SDM yang betul-betul kompeten dan berdaya saing," kata Muhadjir.