“Pemerintah akan terus memberikan dukungan dalam pengembangan ekonomi digital melalui pembangunan infrastruktur digital. Pemerintah akan terus melakukan perluasan wilayah 4G, pengembangan 5G, peluncuran satelit multifungsi SATRIA, serta pembangunan pusat data nasional,” ungkap Menko Airlangga.
Dari sisi regulasi, Pemerintah melalui UU Cipta Kerja juga memberikan dukungan bagi kemudahan perizinan berusaha dan upaya pengembangan infrastruktur digital, antara lain dengan mengatur tentang perluasan pembangunan infrastruktur broadband, penetapan batas atas dan/atau bawah dari tarif jasa telekomunikasi untuk menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat, serta mendorong kerjasama penggunaan spektrum frekuensi radio.
“Saya yakin bahwa kita semua memiliki semangat yang sama untuk memulihkan industri olahraga di tengah pandemi Covid-19. Industri olahraga perlu melakukan transformasi digital sebagai bentuk adaptasi terhadap dinamika yang terjadi akibat adanya akselerasi digitalisasi,” tuturnya.
Namun digitalisasi juga perlu diiringi dengan peningkatan prestasi olahraga profesional. Pandemi ini diharapkan tidak menjadi penghalang untuk menurunkan intensitas latihan dan untuk tetap berprestasi di kancah nasional maupun internasional. Pengembangan ekonomi digital pada sektor industri olahraga nasional tentunya tak terlepas dari prestasi olahraga dan pencapaian atlet Indonesia sehingga diharapkan kecintaan terhadap atlet dan tim nasional bisa terus terbangun.
“Diperlukan kolaborasi lintas stakeholders dan komitmen bersama untuk mewujudkan ekosistem ekonomi digital yang kondusif serta karir olahraga yang berprestasi sebagai enabler bagi pemulihan ekonomi nasional sekaligus mengharumkan nama bangsa,” pungkas Airlangga.
(IND)