sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Digugat Gudang Garam, Rokok Gudang Baru Dipasarkan Lewat Online

Economics editor Yulistyo Pratomo
20/04/2021 12:14 WIB
Tidak banyak toko yang menjual merek rokok Gudang Baru di Jakarta, bahkan ketika mencari di minimarket terdekat.
Digugat Gudang Garam, Rokok Gudang Baru Dipasarkan Lewat Online. (Foto: MNC Media)
Digugat Gudang Garam, Rokok Gudang Baru Dipasarkan Lewat Online. (Foto: MNC Media)

Sebelumnya, Gudang Garam Tbk mendaftarkan gugatan ke PN Surabaya. Gugatan dengan nomor 3/Pdt.Sus-HKI/Merek/2021/PN Niaga Sby diajukan kepada seorang bernama Ali Khosin sebagai pemilik Gudang Baru pada Senin (22/3) lalu.

Diketahui, Gudang Garam tidak terima terdapat rokok yang memakai merek dan lukisan mirip dengan milik Gudang Garam.

Merek dan lukisan yang dimaksud telah didaftarkan Gudang Garam dengan nomor IDM000381985, IDM000381705, IDM000491292, IDM000491291, IDM000528993, IDM000528994, dan IDM000528995, Gudang Baru Origin plus lukisan No. IDM000661350 dan IDM000661355, serta merek Gedung Baru plus lukisan No. IDM000528996.

Selain itu, Gudang Garam juga meminta pengadilan memerintahkan Kemenkumham (Tergugat II) mencoret pendaftaran sejumlah merek dari daftar umum merek di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Kemudian, Kemenkumham diminta menolak berbagai permohonan pendaftaran merek. Merek-merek tersebut yaitu, Gudang Baru, Gudang Baru Origin, dan Gedung Baru yang diajukan permohonannya oleh Gudang Baru beserta perusahaan-perusahaan dan afiliasinya.

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement