IDXChannel - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno menggugat tiga perusahaan ke Pengadilan Negeri, Jakarta Pusat, karena diduga melakukan perbuatan melawan hukum. Salah satu yang digugat adalah PT Indosat Tbk.
Berkaitan hal tersebut Senior Vice President Head of Corporate Communications Indosat Ooredoo, Steve Saerang mengatakan pihaknya belum menerima dokumen terkait gugatan seperti yang diberitakan di media.
"Kami belum mendapatkan informasi resmi dari pihak manapun, sebaiknya dikonfirmasi ke pihak kementerian parekraf," ujarnya kepada MNC Portal, Jumat (17/12/2021).
Menurutnya posisi Indosat Ooredoo bukan menjadi tergugat utama. Meski demikian Steve mengatakan pihaknya akan menunggu pemberitaan resmi dari pengadilan.
"Indosat Ooredoo selalu menerapkan prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance/GCG) dan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku," sambungnya.