Sebelumnya Menparekraf Sandiaga Uno melayangkan gugatan kepada tiga perusahaan yakni PT Grahalintas Properti, PT Indosat Tbk dan PT Sisindosat Lintasnuana atas dugaan perbuatan melawan hukum dengan nomor 779/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst yang didaftarkan pada Selasa 14 Desember 2021.
Seperti dikutip pada situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Sandiaga Uno meminta para hakim untuk untuk mengabulkan gugatannya, seperti:
1. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
2. Menyatakan Sah dan Mengikat bagi PENGGUGAT dan TERGUGAT terhadap:
- Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Tahun 2010 Nomor 105C/HP/XVI/2011 tanggal 20 Mei 2011;
- Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Tahun 2014 Nomor 133C/HP/XVI/05/2015 tanggal 22 Mei 2015;
- Laporan Hasil Pemeriksaan Tahun 2018 Nomor 94B/HP/XVI/05/2019 tanggal 17 Mei 2019;