sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Digugat Sandiaga Uno, Ini Tanggapan Indosat Ooredoo

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
17/12/2021 18:56 WIB
Menparekraf Sandiaga Uno menggugat tiga perusahaan ke Pengadilan Negeri, Jakarta Pusat salah satu yang diguga PT Indosat Tbk.
Digugat Sandiaga Uno, Ini Tanggapan Indosat Ooredoo (FOTO: MNC Media)
Digugat Sandiaga Uno, Ini Tanggapan Indosat Ooredoo (FOTO: MNC Media)

Sebelumnya Menparekraf Sandiaga Uno melayangkan gugatan kepada tiga perusahaan yakni PT Grahalintas Properti, PT Indosat Tbk dan PT Sisindosat Lintasnuana atas dugaan perbuatan melawan hukum dengan nomor 779/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst yang didaftarkan pada Selasa 14 Desember 2021.

Seperti dikutip pada situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Sandiaga Uno meminta para hakim untuk untuk mengabulkan gugatannya, seperti:

1. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;

2. Menyatakan Sah dan Mengikat bagi PENGGUGAT dan TERGUGAT terhadap:

- Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Tahun 2010 Nomor 105C/HP/XVI/2011 tanggal 20 Mei 2011;

- Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Tahun 2014 Nomor 133C/HP/XVI/05/2015 tanggal 22 Mei 2015;

- Laporan Hasil Pemeriksaan Tahun 2018 Nomor 94B/HP/XVI/05/2019 tanggal 17 Mei 2019;

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement