Tak hanya itu, Luhut mengatakan saat ini untuk penyaluran minuak hingga pengawasan terus berjalan dilakukan oleh Satgas pangan dan semua rencanya akan dilakukan audit besar-besaran.
“Nanti kita audit semua kelapa sawit yang belum pernah sepanjang sejarah kita lakukan, luas nya berapa, HGU nya, HPL, statusnya supaya jelas, kemudian plasma, produksi hingga headcourternya. Tidak boleh ada headcourter kelapa sawit yang di luar wilayah Republik Indonesia. Harus di Indonesia, supaya dapat pajaknya,” pungkas Luhut. (TSA)