IDXChannel - Direktur Utama MRT Jakarta Tuhiyat menegaskan tidak ada proses akuisi PT Moda Integrasi Transportasi Jabodetabek (PT MITJ) dan PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) melainkan adanya proses pembelian saham terhadap Kereta Commuter Jabodetabek.
Tuhiyat mengatakan pihaknya telah melakukan konsultasi dengan pihal ketiga terkait berapa besaran jumlah pembelian sahamnya PT KCI.
Akan tetapi proses tersebut belum menemukan titik temu. Ia mengatakan hal tersebut lantaran PT MRT masih menunggu kepastian bebas Public Service Obligation (PSO) penyelenggaraan KRL Jabodetabek akan dibebankan kepada siapa.
"Belum, pembeliannya belum, nunggu keputusan pso yang nangung siapa," katanya kepada wartawan di Gedung Wisma Nusantara, Jakarta, Rabu (25/1/2023).
Tuhiyat mengatakan bahwa pembelian saham KCI tersebut tidak dilakukan kepada seluruh wilayah kerja KCI, melainkan hanya pembelian saham di wilayah Kereta Commuter Jabodetabek saja.
"Pembelian saham itu bukan KCI nya, tetapi kereta komuter Jabodetabek saja. Kalo ada (KRL) Solo-Yogya itu KCI on by KAI tetap. Tapi pembelian itu hanya KCJ (kerets komuter jakarta). Kalo saya menyebutnya gitu lebih cocok," katanya.
Adapun Tuhiyat menjelaskan bahwa rencana pembelian saham tersebut muncul pada 8 Januari 2019 saat rapat terbatas (Ratas) oleh Presiden Joko Widodo. Tujuannya urnun mengintegrasikan Transportasi di wilayah Jabodetabek.
"Latar belakang itu rapat terbatas presiden pada 8 Januari 2019. disitu diputuskan adalah untuk mengintegrasikan transportasi di wilyah Jabodetabek bukan jakarta saja," katanya.
"Ratas ini sebetulnya mengamanatkan kepada kita melakukan integrasi di wilayah Jabodetabek dengan satu otoritas itu inti sebenarnya," tambahnya.
Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyatakan bahwa akan ada merger antara PT Moda Integrasi Transportasi Jabodetabek (MITJ) dan PT Kereta Commuter Indonesia) tetapi bukan akusisi.
"Nanti akan dibicarakan bersatunya atau mergernya MITJ dengan KCI, jadi bukan akusisi sekali lagi," katanya di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (2/11/2022).
Menhub menjelaskan saat ini proses merger tersebut masih menunggu hasil penilaian dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait ke financial dan hukumnya.
"Merger tadi MITJ dan KCI, kapannya didasarkan dengan proses dari due dilligence, penilaian BPKP dan hal-hal lain yg sifatnya finansial dan hukum. Prinsipnya harus dilakukan," katanya.
"Proses itu tidak bisa dilewatkan begitu saja, tidak bisa tahu-tahu tanda tangan begitu saja," tambahnya.
(SAN)