"Nanti akan dibicarakan bersatunya atau mergernya MITJ dengan KCI, jadi bukan akusisi sekali lagi," katanya di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (2/11/2022).
Menhub menjelaskan saat ini proses merger tersebut masih menunggu hasil penilaian dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait ke financial dan hukumnya.
"Merger tadi MITJ dan KCI, kapannya didasarkan dengan proses dari due dilligence, penilaian BPKP dan hal-hal lain yg sifatnya finansial dan hukum. Prinsipnya harus dilakukan," katanya.
"Proses itu tidak bisa dilewatkan begitu saja, tidak bisa tahu-tahu tanda tangan begitu saja," tambahnya.
(SAN)