"Dari sana bisa dicari lebih dalam, berapa biaya produksi dan margin keuntungan yang wajar untuk produksi setiap satu liter minyak goreng," tutur Amin.
Sedangakn audit kedua yang tak kalah penting, menurut Amin, adalah audit data pasokan dan distribusi CPO serta minyak goreng. Selama ini masyarakat tidak yakin apakah pengusaha betul-betul mematuhi ketentuan kewajiban pasar domestik (domestic market obligation/DMO) sebesar 20 persen CPO untuk kebutuhan dalam negeri.
"Dengan audit yang transparan, bebas kepentingan dan bertanggung jawab, pertanyaan-pertanyaan seperti ini akan bisa terjawab dengan sendirinya," ungkap Amin.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, mengaku tengah bersiap melakukan audit terhadap perusahaan minyak kelapa sawit dan memastikannya untuk membangun kantor pusat di Indonesia.
Langkah tersebut diambil Luhut usai ditugaskan oleh Presiden Joko Widodo untuk ikut turun tangan mengurai permasalahan minyak goreng di pasar domestik yang telah terjadi dalam beberapa bulan terakhir. (TSA)