Berikut rinciannya:
-Warga negara Indonesia
-Mampu melakukan perbuatan hukum
-Sehat jasmani dan rohani
-Berusia paling tinggi 70 tahun pada saat pengangkatan pertama.
-Bukan pengurus atau anggota partai politik.
-Memiliki pengalaman atau keahlian di bidang investasi, ekonomi, keuangan, perbankan, hukum atau manajemen perusahaan.
-Tidak pernah dipidana penjara karena melakukan tindak pidana.
-Tidak pernah dinyatakan pailit atau tidak pernah menjadi pengurus perusahaan yang menyebabkan perusahaan tersebut pailit.
-Tidak dinyatakan sebagai orang perseorangan yang tercela di bidang investasi dan bidang lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(NIA DEVIYANA)