IDXChannel - Sekolah tatap muka di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dilaksanakan, pada minggu kedua September. Pembelajaran tatap muka di Tangsel harus dilakukan dengan izin orang tua.
Hal ini ditegaskan Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie. Menurutnya, ada beberapa aturan yang harus dipenuhi oleh sekolah dan pihak-pihak terkait lainnya, sebelum menggelar pembelajaran tatap muka (PTM). Antara lain, harus dibentuk Satgas Covid di tingkat sekolah.
"Kemudian, perangkat kesehatan harus lengkap seperti thermo gun, tempat cuci tangan, tisu serta hal-hal lain yang berkaitan dengan protokol kesehatan," katanya, kepada wartawan, Selasa (31/8/2021).
Selanjutnya yang tidak kalah penting, semua tenaga pendidik harus sudah divaksin, kewajiban melakukan penyemprotan disinfektan, dan pelajar di bawah 12 tahun yang belum bisa divaksin juga didata.
"Kami juga harus melakukan verifikasi di lingkungan sekolah, bahwa warga sekitarnya harus sudah divaksin. Oleh karena itu, kendati pelajar di bawah 12 tahun belum bisa divaksin, kita tidak boleh lengah," sambungnya.