IDXChannel - Wakil Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Pilar Saga Ichsan mengatakan, sekolah tatap muka sudah bisa dilakukan untuk semua jenjang, mulai tingkat PAUD, TK, SD, SMP, SMA hingga perguruan tinggi.
Menurutnya, aturan itu telah dijelaskan dalam surat Keputusan Bersama 4 Menteri dan Instruksi Mendagri No 35 tahun 2021, di mana kegiatan pembelajaran secara offline ini sudah bisa dimulai.
"Dengan catatan, ada persetujuan orangtua, penggunaan protokol kesehatan, kapasitas ruangan maksimal 50%, pembagian kelompok siswa berdasarkan hari, dan lama belajar 4 jam di sekolah," katanya, Jumat (27/8/2021).
Dijelaskan Pilar, dalam waktu beberapa pekan kedepan, Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di Tangsel bisa dilakukan. Namun, pihak sekolah harus benar-benar mematuhi standar persyaratan yang telah ditgentukan.
"Asalkan semua sekolah siap memenuhi standar persyaratan yang diatur Dinas Pendidikan Kota Tangsel. Semoga dengan PTM ini, bisa mengembalikan kualitas akademik yang ideal dan terbaik bagi para siswa," tukasnya. (TIA)