IDXChannel - Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melarang beroperasinya 10 jenis usaha selama bulanm Ramadan 2024. Adapun usaha yang dimaksud merupakan industri pariwisata hiburan.
Larangan itu trtuang dalam Surat Edaran Wali Kota Nomor: 100.3.4.3/1260/Kesra/2024. Selain pelarangan, ada pula beberapa jenis usaha yang dibatasi jam operasionalnya.
"Ada yang ditutup, ada yang dibatasi jam operasionalnya," kata Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie di Pondok Aren, Rabu (6/3/2024).
Larangan operasional 10 jenis usaha pariwisata itu dimulai sejak H-1 hingga H+3 Ramadan. Adapun jenis usaha yang dilarang adalah klub malam, diskotik, pub, bar, karaoke, rumah billiar, live musik skala besar kecuali bernuansa islami yang sudah dapat izin pihak terkait, disc jockey, terapi air atau spa, dan rumah pijat.
"Semua kegiatan hiburan malam kita tutup," katanya.
Sementara, pembatasan operasional itu meliputi usaha jasa penyedia makanan dan minuman seperti restoran, rumah makan, warung makan, cafe, bistro, dan kuliner kaki lima. Ketentuan semua usaha tersebut akan disesuaikan edaran yang ada.